Home
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Universitas Muhammadiyah Gombong dibentuk dengan SK SK Rektor Universitas Muhammadiyah Gombong No0203.1/KEP/IV.3.AU/A/2018 tanggal 10 Desember 2018.
Ethical Clearance atau Ethical Approval atau Persetujuan Etik, adalah surat atau dokumen yang menyatakan bahwa sebuah protokol penelitian telah memenuhi kaidah-kaidah etik penelitian dan untuk menjaga martabat, hak, keamanan dan kesejahteraan semua peserta penelitian dan memastikan bahwa subyek penelitian diperlakukan secara manusiawi, sehingga dapat dilaksanakan tanpa bahaya/kerugian (atau dengan risiko minimal) terhadap subyek penelitian.
Seluruh penelitian/riset yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan Ethical Clearance atau Keterangan Lolos Kaji Etik. Di Indonesia standar etik penelitian tersebut diatur dalam UU Kesehatan no 23/ 1992 dan lebih lanjut diatur dalam PP. no. 39/1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Penelitian/riset yang dimaksud adalah penelitian biomedik yang mencakup riset pada farmasetik, alat kesehatan, radiasi dan pemotretan, prosedur bedah, rekam medis, sampel biologik, serta penelitian epidemiologik, sosial dan psikososial.
Tujuan Pembentukan KEPK
- KEPK berfungsi memberikan perlindungan terhadap subjek penelitian.
- KEPK bertugas menilai, meminta klarifikasi, modifikasi kemudian memberikan persetujuan etik penelitian (ethical approval) atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian kesehatan.
Peran KEPK
- Melindungi dan mendukung otonomi manusia baik sebagai calon dan subjek penelitian
- Melindungi kesejahteraan calon dan subjek penelitian dan;
- Menyeimbangkan sejumlah pertimbangan moral yang relevan ketika mempertimbangkan proposal/protokol penelitian, termasuk menghormati otonomi, perlindungan dan peningkatan kesejahteraannya.
Berita Terkini
- Simulasi SIM EPK oleh Bp Handoko Riwidigdo, S.Kp, Hari Rabu 8 Juli 2020
- Sosialisasi Penggunaan SIM EPK bagi Dosen Universitas Muhamamdiyah Gombong, Hari Sabtu, 25 Juli 2020