Skip to content
Tugas Komisi Etik
- Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan percobaan yang diajukan melalui KEP.
- Memberikan persetujuan etik (ethical clearance/ethical approval).
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
- Melakukan sosialisasi pedoman etik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Gombong.
- Menyelenggarakan pelatihan Etik baik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Gombong yang juga dihadiri oleh institusi lain.
- Membuat laporan kegiatan kepada Ketua KEPPKN.
- Pelaksanaan butir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan etik CIOMS 2016
© Copyright 2022 | All rights reserved. Universitas Muhammadiyah Gombong.